Rabu, 20 Oktober 2010

Nilai - Nilai Budaya Kerja Bank DKI

Nilai - nilai budaya kerja

Dengan visi dan misi yang baru, telah terformulasi rumusan nilai-nilai budaya kerja yang digali dari proses internalisasi yang menjadi panduan bagi seluruh karyawan Bank DKI sekaligus sebagai code of conduct

KTTP DKI

Komitmen - Teamwork - Profesional - Pelayanan - Disiplin - Kerjakeras - Integritas


Komitmen

menjunjung tinggi nilai - nilai yang disepakati dan bertanggung jawab dengan sepenuh hati

Panduan perilaku :

* memegang teguh dan berupaya keras untuk mencapai target

* melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab

* dapat dipecaya dalam mengemban setiap pekerjaan yang benar

* menjalankan tugas mengikuti aturan yang berlaku

* menindak lanjuti setiap masalah yang menjadi tanggung-jawab saya dan memastikan penyelesaiannya hingga tuntas


Teamwork

kerjasama yang dilandasi semangat saling menghargai dan menghormati untuk mencapai hasil yang terbaik

Panduan perilaku :

* bersedia mendengar dan menghargai pendapat orang lain

* tidak memasakkan kehendak atau pendapat pribadi

* aktif memberi saran, pendapat untuk keberhasilan tim

* berpikir positif

* bersedia bekerja dengan penuh keikhlasan, tanggung jawab dan dedikasi


Profesional

menjalankan tugas sesuai dengan keahlian, keterampilan dan pengetahuan dibidangnya untuk mencapai kinerja terbaik dengan tetap menjunjung tinggi kode etik bankir.

Paduan perilaku :

* bekerja efektif dan efisien

* inovatif dan kreatif

* selalu belajar untuk menggembangkan keterampilan, pengetahuan dan keahlian

* positif thingking

* berwawasan luas dan pandangan jauh kedepan

* bekerja berdasarkan prinsip kehati - hatian ( prudent)


Pelayanan

memberiakn pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah dengan sikap ramah, sopan, tulus dan rendah hati sehingga dapat memberikan kepuasaan

Paduan perilaku :

* senyum salam sapa

* mendengarkan dengan sepenuh hati untuk memenuhi kebutuhan nasabah

* memberikan layanan dengan sigap, akurat dan cepat

* siap menerima kritik dan saran untuk perbaikan layanan


Disiplin

melaksanakan tugas secara tepat waktu , tepat guna dan tepat manfaat

Paduan perilaku :

* tepat waktu

* bertindak sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku dengan penuh tanggung jawab

* melaksanakan rencana yang telah ditetapkan

* menggunakan sarana dan prasarana kantor sebagaimana mestinya


Kerjakeras

melaksanakan tugas dengan segala upaya untuk mencapai hasil yang terbaik

Paduan perilaku :

* pantang menyerah untuk mencari solusi yang lebih baik

* menyelesaikan pekerjaan dengan kualitas yang terbaik

* selalu bersemangat untuk memberikan hasil yang lebih baik

* tidak cepat puas atas hasil yang dicapai

* rela mengorbankan kepentingan pribadi demi tercapainya keperntingan perusahaan


Integritas

membangun kepercayaan dengan kejujuran , tanggung jawab, moral, serta satu kata dengan perbuatan

Panduan perilaku :

* berani menyatakan fakta apa adanya secara transparan dan jujur dengan tetap menjaga rahasia bank dan perusahaan

* menjunjung tinggi kebenaran sesuai dengan kode etik bankir

* melaksanakan tugas dengan ikhlas

* bersikap terbuka dalam mengungkapkan gagasan dan pendapat

* mencintai pekerjaan dan menjaga citra bank


Intisari :

Budaya Kerja adalah suatu falsafah dengan didasari pandangan hidup sebagai nilai-nilai yang menjadi sifat, kebiasaan dan juga pendorong yang dibudayakan dalam suatu kelompok dan tercermin dalam sikap menjadi perilaku, cita-cita, pendapat, pandangan serta tindakan yang terwujud sebagai kerja.

Budaya kerja memiliki tujuan untuk mengubah sikap dan juga perilaku SDM yang ada agar dapat meningkatkan produktivitas kerja untuk menghadapi berbagai tantangan di masa yang akan datang.

Manfaat dari penerapan Budaya Kerja yang baik :
1. meningkatkan jiwa gotong royong
2. meningkatkan kebersamaan
3. saling terbuka satu sama lain
4. meningkatkan jiwa kekeluargaan
5. meningkatkan rasa kekeluargaan
6. membangun komunikasi yang lebih baik
7. meningkatkan produktivitas kerja
8. tanggap dengan perkembangan dunia luar, dll.


nilai- nilai budaya kerja yang digunakan oleh perusahaan Bank DKI yaitu disebut dengan KTTP DKI

yaitu :

1. Komitmen

2. Teamwork

3. Profesional

4. Pelayanan

5. Disiplin

6. Kerjasama

7. Integritas


Referensi :

http://www.bankdki.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=61&Itemid=61

http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-budaya-kerja-dan-tujuan-manfaat-penerapannya-pada-lingkungan-sekitar

Minggu, 03 Oktober 2010

NAMA : ANSHAR PATRIA

NPM : 10207143

KELAS : 4 EA 06

MATA KULIAH : ETIKA BISNIS


Adat dan Hukum di Aceh

Aceh adalah salah satu provinsi di Indonesia yang sangat menjunjung tinggi adat istiadat dalam masyarakatnya. Hal ini terlihat dengan masih berfungsinya institusi-institusi adat di tingkat gampong atau mukim. Meskipun Undang-undang no 5 tahun 1975 berusaha menghilangkan fungsi mukim, keberadaan Imum Mukim di Aceh masih tetap diakui dan berjalan. Hukum adat di Aceh tetap masih memegang peranan dalam kehidupan masyarakat.

Dalam masyarakat Aceh yang sangat senang menyebut dirinya dengan Ureueng Aceh terdapat institusi-institusi adat di tingkat gampong dan mukim. Institusi ini juga merupakan lembaga pemerintahan. Jadi, setiap kejadian dalam kehidupan bermasyarakat, Ureueng Aceh selalu menyelesaikan masalah tersebut secara adat yang berlaku dalam masyarakatnya. Pengelolaan sumber daya alam pun di atur oleh lembaga adat yang sudah terbentuk.

Lembaga-lembaga adat dimaksud seperti Panglima Uteun, Panglima Laot, Keujruen Blang, Haria Pekan, Petua Sineubok. Semua lembaga ini berperan di posnya masing-masing sehingga pengelolaan sumberdaya alam di gampong trepelihara. Misalnya, Panglima Laot yang bertugas mengelola segala hal berkaitan dengan laut dan hasilnya. Tentunya semua hal berkaitan dengan laut diatur oleh lembaga tersebut. Begitu pun dengan lembaga lainnya.

Lembaga-lembaga adat itu sekarang terkesan hilang dalam masyarakat Aceh, karena derasnya arus globalisasi dan westernisasi yang mencoba merobah peradaban masyarakat Aceh. Padahal, jika lembaga-lembaga adat tersebut dihidupkan pada suatu gampong, kampung tersebut akan tetap kokoh seperti jayanya masa-masa kesultanan Aceh.

Salah satu contoh kokohnya masyarakat dengan peranan lembaga adat seperti terlihat di Gampong Baro. Kampung yang dulunya berada di pinggir pantai, namun tsunami menelan kampung mereka. Berkat kepercayaan masyarakat kepada pemangku-pemangku adat di kampungnya, masyarakat Gampong Baro sekarang sudah memiliki perkampungan yang baru, yaitu di kaki bukit desa Durung, Aceh Besar.

Tak pernah terjadi kericuhan dalam masyarakatnya, sebab segala macam kejadian, sampai pada pembagian bantuan pun masyarakat percaya penuh kepada lembaga adat yang sudah terbentuk. Nilai musyawarah dalam masyarakat adat memegang peranan tertinggi dalam pengambilan keputusan.

Kasus lain pernah terjadi di tahun 1979. Ketika itu desa Lam Pu’uk selisih paham dengan desa Lam Lhom. Kasus itu terhitung rumit karena membawa nama desa, namun masalah dapat diselesaikan secara adat oleh Imum Mukim. Ini merupakan bukti kokohnya masyarakat yang menjunjung tinggi adat istiadat yang berlaku. Mereka tidak memerlukan polisi dalam menyelesaikan masalah sehingga segala macam bentuk masalah dapat diselesaikan dengan damai tanpa dibesar-besarkan oleh pihak luar.

Jika kita lihat hukum yang dipakai oleh aparatur negara (polisi), selalu berujung pada penjara dan denda. Penyalahgunaan hukum oleh aparatur penegak hukum itu pun sering kita dengar. Misalkan saja ketika seseorang silap tak memakai helm di jalan raya. Orang itu langsung dijatuhi denda sampai Rp 50 ribu. Hal ini pernah menimpa beberapa pengendara sepeda motor yang melintas di jalan depan Perpustakaan Daerah NAD. Ketika yang melakukan kesalahan adalah penegak hukum atau kerabatnya,
orang tersebut bisa bebas begitu saja. Artinya hukum yang dipakai tidak berlaku pada penegak hukum.

Dalam hukum adat semua jenis pelanggaran memiliki jenjang penyelesaian yang selalu dipakai dan ditaati masyarakat. Hukum dalam adat Aceh tidak langsung diberikan begitu saja meskipun dalam hukum adat juga mengenal istilah denda. Dalam hukum adat jenis penyelesaian masalah dan sanksi dapat dilakukan terlebih dahulu dengan menasihati. Tahap kedua teguran, lalu pernyataan maaf oleh yang bersalah di hadapan orang banyak (biasanya di meunasah/ mesjid), kemudian baru dijatuhkan denda. Artinya, tidak langsung pada denda sekian rupiah. Jenjang penyelesaian ini berlaku pada siapa pun, juga perangkat adat sekalipun.


REFERENSI : http://lidahtinta.wordpress.com/2007/03/27/adat-dan-hukum-di-aceh/